Prinsip Utama Pelayanan

Perlindungan


Memberikan perlindungan bagi seluruh penerima manfaat, baik kaum dhuafa maupun kaum sejahtera.

Kebersamaan


Membina kerukunan dan kebersamaan sebagai sesama ummat manusia, terlebih sesama muslim.

Keterbukaan


Tidak membatasi layanan kepada golongan tertentu, karena semua adalah saudara.